Jembrana, YukUpdate – Kasus perkosaan atau persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya di Jembrana, Bali, Senin (1/2) memasuki babak akhir.
AR, pria bejat berusia 44 tahun ini akhirnya divonis 11 tahun setelah terbukti melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, R, 21 hingga berbadan dua.
Lalu seperti apa nasib korban? Sejak perceraian antara ayah dan ibunya, R tak pernah berfikir jika hal buruk akan menimpa dirinya.
Terlebih saat ibu kandungnya memutuskan untuk menikah lagi bersama seorang pria asal Riau. Ia dan begitu juga ibunya juga memutuskan agar R tetap tinggal bersama AR ayah kandungnya.
R sengaja tidak ikut bersama ibunya dan suami barunya. Oleh ibunya, R sengaja dititipkan ke ayah kandungnya (terdakwa AR) karena ia tidak ingin terjadi sesuatu menimpa pada R yang mulai beranjak remaja.
Ibu kandungnya tidak ingin, anak gadisnya satu atap dengan suami barunya atau bapak sambung/ayah tiri korban di Riau.
“Ibu kandungnya menitip anaknya pada bapak kandungnya (Terdakwa AR), karena ibunya pindah ke Riau bersama suami barunya.
Ibunya tidak ingin anaknya yang sudah gadis tinggal bersama bapak tirinya. Takut terjadi sesuatu,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan, Senin (1/2).
Namun kekhawatiran sang ibu ternyata salah. Berharap putrinya lebih aman dengan sang ayah kandung, petaka justru dialami oleh R.
Korban R yang tinggal serumah bersama terdakwa AR (ayah kandungnya) sejak ditinggal ibunya ke Riau mengikuti suami barunya justru diperkosa.
Parahnya lagi, R disetubuhi ayah kandungnya itu berkali-kali hingga berbadan dua alias hamil.
Aksi bejat sang ayah kandung itu dilakukan pertama kali pada Maret 2020 silam.
Bukan hanya sekali, namun R diperkosa sang ayah berkali-kali.
Singkat cerita, tak tahan dengan perbuatan ayahnya yang bejat, korban akhirnya mengungkap peristiwa yang menimpa dirinya dan melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi.
Selanjutnya, usai ayahnya ditangkap dan diadili korban pun memilih ikut sang ibu di Riau.
Kini atas perbuatannya, AR, pria asal Melaya, Jembrana, Bali ini harus mendekam dibalik jeruji besi selama 11 tahun.
Sumber : Radarbali