Sunday , February 16 2025
Breaking News
Home / News / Regional / Kenal Cowok di FB, Dua Mojang Cantik Asal Bandung Berakhir di Penjara
Kenal Cowok di FB, Dua Mojang Cantik Asal Bandung Berakhir di Penjara

Kenal Cowok di FB, Dua Mojang Cantik Asal Bandung Berakhir di Penjara

Denpasar, YukUpdate – Niat ingin merubah nasib lebih baik dengan jauh-jauh merantau ke Pulau Dewata, Bali. Nasib buruk justru dialami dua cewek cantik asal Bandung.

Dia adalah Nurna Wirda Yanti, 24, dan Nurul Khoerunisa, 25. Dua lajang cantik asal Bandung, Jawa Barat ini kini harus mendekam di penjara karena terjerat narkoba.Kok bisa?

Suara tangis terdakwa Nurna Wirda Yanti, 24, dan Nurul Khoerunisa, 25, seketika pecah usai Majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa membacakan amar putusan.

Saat sidang yang digelar secara daring (dalam jaringan), kedua perempuan cantik inipun tampak menangis sesenggukan.

Mereka terkejut dan syok setelah hakim mengganjar hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara.

Namun air mata tinggalah air mata. Nasi sudah menjadi bubur, dan palu hakim sudah dijatuhkan.

Nurna dan Nurul tak bisa menolak putusan hakim meski air matanya berjatuhan. Keduanya dinyatakan bersalah menjadi perantara alias kurir jual beli narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10, 50 gram netto dan 21 butir ekstasi. 

Sebelum diadili, Nurna dan Nurul mengaku sempat berkenalan dengan seorang cowok atau pria bernama Fery melalui media sosial Facebook (FB) pada 2019 silam.

Kemudian sekitar Juli 2020, Nurna datang ke Bali dengan bekal uang dan tiket yang diberikan Fery.

“Setibanya di Bali, Nurna langsung mendapat tugas untuk mengambil tempelan paket sabu sebanyak 20 gram dan dipecah menjadi 3 (tiga) paket untuk kemudian ditempel lagi,” beber JPU I Kadek Topan Adhiputra. 

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2020, Nurul sahabatnya menyusul ke Bali.

Setiba di Bali, keduanya tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung Timur No 18A, Kamar No.B6, Renon, Denpasar Selatan.

Dua minggu kemudian, atau tepatnya pada 12 Agustus 2020, Nurna menerima barang dari orang suruhan Fery berupa 100 butir ekstasi untuk ditempel lagi.

Setelah itu, Nurna kembali menerima paket sabu-sabu sebanyak 50 gram. 

Nurul yang bekerja sebagai sales ini akhirnya ikut membantu sahabatnya untuk memecah paket sabu menjadi 38 paket.

“Keduanya bersama-sama pergi menempel paket sabu dan ekstasi itu di beberapa tempat sesuai alamat yang diberikan Fery,” imbuh JPU Kejati Bali itu. 

Namun, aksi keduanya terendus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Tepat saat hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WITA, petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan di kamar kos terdakwa.

“Petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,50 gram netto dan 1 (satu) plastik klip berisi 21 butir ekstasi,” bebernya.

Setelah melihat fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” terang Astawa. 

Sambil tersedu-sedu, mereka menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Putusan ini harus diterima lantaran hakim sudah bermurah hati.

Sebelumnya JPU menuntut keduanya 12 tahun penjara. JPU juga menuntut pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Yang Mulia, terdakwa menerima putusan,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara yang mendampingi terdakwa.

Hal senada juga disampaikan JPU I Kadek Topan Adhiputra atas putusan majelis hakim. Dengan demikian perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber : Radarbali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Polisi Bekuk Residivis Pembobol Kos Elite di Kawasan Renon Denpasar

Polisi Bekuk Residivis Pembobol Kos Elite di Kawasan Renon Denpasar

Denpasar, YukUpdate – Sempat mendekam di balik jeruji tak membuat I Kadek Agus Setiawan jera. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!