Denpasar, YukUpdate – Terdakwa Dervin selama ini dikenal sebagai penjual sabu di seputaran Jalan Kartini, Wangaya Kelod, Denpasar Utara.
Pria 46 tahun itu kini harus menua di penjara setelah hakim mengganjarnya sembilan tahun penjara.
Selain diganjar sembilan tahun penjara, Dervin juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Saat diamankan terdakwa menguasai sabu seberat 30,22 gram brutto.
Dervin mau tidak mau harus menerima putusan hakim meskipun putusan tersebut hanya berkurang satu tahun dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Dervin dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar Luh Putu Rina Laksmita Putri, pengacara yang mendampingi terdakwa kemarin (2/2).
Terdakwa kelahiran Denpasar, 4 April 1974 itu terlihat lemas mendengar putusan hakim. Tidak hanya pengacara dan terdakwa, jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.
Dervin ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Bali di rumahnya, di Jalan Kartini, Wangaya Kelod pada 10 Nopember 2020 pada Pukul 23.30.
Penyelidikan dilakukan petugas kepolisian berdasarkan adanya informasi, jika di kawasan Wangaya kerap terjadi peredaran narkotika.
Sumber : Radarbali