Denpasar, YukUpdate – Sempat mendekam di balik jeruji tak membuat I Kadek Agus Setiawan jera. Pria kelahiran Bejawa dan sebelumnya pernah dibui pada 2014 silam, itu kembali ditangkap jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus pencurian yang dilakukan di salah satu kos elite di Jalan Tukad Badung XVIII, Nomor 110X, Renon, Denpasar Selatan, pada Senin malam (12/4) sekitar pukul 20.30 WITA lalu.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja, Senin (7/6) menjelaskan, penangkapan pelaku sekaligus revidivis kasus pencurian ini, berawal dari adanya laporan Korban Ni Made Saelani, 21.
Sesuai laporan, korban mengaku kehilangan dua buah handphone senilai Rp 9,7 juta miliknya yang sebelumnya disimpan di dalam kamar kos saat membeli makan di warung.
Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, polisi akhirnya mencurigai I Kadek Agus Setiawan, 29.
Setelah memiliki cukup bukti, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.
Kemudian, dari hasil pengintaian, keberadaan pelaku akhirnya terendus saat berada di seputaran Panjer, Denpasar Selatan tepatnya di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan, pada Senin lalu (31/5).
Di sana, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku mengaku masuk ke kamar korban menggunakan kunci palsu saat korban keluar kos membeli makan,” imbuh AKP Sudyatmaja.
Atas perbuatannya, selain ditahan, pelaku juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : radarbali