Jakarta, YukUdpate – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore menjadi viral karena Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengungkapkan statusnya yang tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. Terkait status tersebut, ternyata KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Provinsi NTT.
Dari hasil klarifikasi tersebut dinyatakan bahwa Orient P Riwu Kore adalah WNI dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
Tim YukUpdate telah mendapatkan dokumen Berita Acara yang dimaksud dengan Nomor: DKPS.470/1074/IX/2020 tentang Klarifikasi Keabsaan Dokumen KTP-EL atas nama Orient P Riwu Kore.
Berita Acara ini semuanya ditulis dalam huruf kapital dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kirenius Padji dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Agus Ririmasse pada 16 September 2020. Kop Berita Acara ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kota Kupang.
Berikut ini isi lengkap BA tersebut:
BERITA ACARA
NOMOR: DKPS.470/1074/1X/2020
KLARIFIKASI KEABSAHAN DOKUMEN KTP-EL ATAS NAMA ORIENT P. RIWU KORE
PADA HARI INI RABU TANGGAL ENAM BELAS BULAN SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU DUA PULUH BERTEMPAT DI RUANG KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA KUPANG TELAH DILAKUKAN KLARIFIKASI TERHADAP KEABSAHAN DOKUMEN KTP-EL ATAS NAMA ORIENT P. RIWU KORE YANG DJELASKAN SECARA LANGSUNG OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA KUPANG KEPADA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA YANG PADA INTINYA BAHWA PROSES PENGURUSAN ADMINSTRASI KEPENDUDUKAN BERUPA KTP-EL ATAS NAMA ORIENT P. RIWU KORE ADALAH BENAR WARGA KOTA KUPANG YANG BERALAMAT DI RT 003/ RW 001 KELURAHAN NUNBAUN SABU KECAMATAN ALAK KOTA KUPANG DAN TELAH DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 SEBAGAI PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
DEMIKIAN BERITA ACARA INI DIBUAT UNTUK DAPAT DIPERGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
KUPANG, 16 SEPTEMBER 2020
Sumber: BeritaSatu.com