Denpasar, YukUdpate – Tim Hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jrx Superman Is Dead (Jrx SID), mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) Pada hari Selasa, 2 Pebruari 2021 untuk mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengajuan Kasasi tersebut diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Denpasar.
Tim Hukum Jrx SID, I Wayan Adi Sumiarta SH., M.Kn, mejelaskan bahwa pengajuan Kasasi tersebut dilakukan karena pihak Jaksa yang lebih dulu mengajukan Kasasi. Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa Kasasi dilakukan bukan sebagai bentuk pembalasan atas kasasi Jaksa Penuntut Umum. “Kasasi adalah hak hukum dari klien kami”, tegasnya.
Adi Juga mempertanyakan apa yang menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi. Padahal, Adi menerangkan bahwa dalil yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding, semuanya ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. “Mau gunakan dalil apa lagi?” tanya adi.
Adi menerangkan tim hukum memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi. Tim hukum juga optimis Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Jrx tidak salah semestinya dibebaskan”, ujar Adi.
Sumber : Jegbali