Sunday , December 8 2024
Breaking News
Home / News / Regional / Bali / Korupsi Rp 1 M untuk Judi Online, Eks Karyawan Bank Plat Merah Dibui
Korupsi Rp 1 M untuk Judi Online, Eks Karyawan Bank Plat Merah Dibui

Korupsi Rp 1 M untuk Judi Online, Eks Karyawan Bank Plat Merah Dibui

Mangupura, YukUpdate – IBGS, 33, mantan karyawan di salah satu bank plat merah di sebuah kantor cabang di Kuta, Rabu (3/3) ditahan.

Penahanan eks marketing bank ini setelah penyidik dari Kejari Badung menetapkan IBGS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bank senilai Rp 1 miliar.

Kajari Badung I Ketut Maha Agung mengungkapkan, dugaan tindak korupso yang dilakukan Tersangka IBGS dilakukan sejak 2013 hingga 2017.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Salah satunya dipakai main judi online,” ujar Maha Agung didampingi Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja dan Kasi Intel Gde Bamaxs.

Maha Agung menambahkan, sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, penyidik kejari telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 20 Januari 2021.

Setelah itu, kasus naik ke tahap penyidikan dan mentapkan tersangka pada 26 Februari 2021.

Adapun modus operandi tersangka, kata Maha Agung, yaitu memberikan kredit topengan alias meminjam nama orang lain untuk mendapatkan dana pinjaman.

Selain itu, tersangka kelahiran 20 April 1987 itu juga menggunakan modus kredit tempilan pada kredit debitur pemakaian angsuran, penyalahgunaan SOP kredit usaha rakyat (KUR) sejak 2013 di salah satu bank milik BUMN.

Yang dimaksud kredit tempilan yaitu tersangka tidak menyetorkan uang pelunasan dari nasabah.

Tugas tersangka yakni menganalisis orang yang mengajukan kredit ke bank.

Pada beberapa nasabah, angka kredit yang diajukan di-mark-up atau dinaikkan nilainya.

Tersangka tidak memberikan semua uang nasabah yang cair. Namun, sebagian diberikan pada nasabah, sebagian lagi dimasukkan ke dalam kantong pribadi.

“Ada juga nasabah yang melunasi pinjaman KUR, tapi uangnya tidak disetorkan oleh tersangka ke bank,” imbuh mantan Kajari Sorong itu.

Sedangkan soal kronologi hingga terbongkarnya kasus ini, Maha Agung menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Menurutnya, sudah ada 23 saksi yang diperiksa.

 “Perbuatan tersangka sedemikian rupa (cerdik), sehingga tidak diketahui pimpinannya,” beber jaksa asal Buleleng itu.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya, usai menjalani rapid test antigen dan dinyatakan negative Covid-19, tersangka yang terlihat pasrah dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Agus Suparman yang menjadi pengacara tersangka tak menyangkal pernyataan Kajari Badung bahwa tersangka menggunakan uang untuk judi online.

Ditanya apakah ada upaya penangguhan, Agus mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Adapun pertimbangannya yaitu tersangka selama ini kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. “Pengakuan tersangka sih memang untuk judi online sendiri,” ungkapnya.

Agus akan koordinasi dengan pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan. “Rencananya besok (Kamis (4/3)) akan kami ajukan permohonan penangguhan penahanan,” terang Agus.

Terkait keterlibatan pihak lain, Agus menyebut untuk sementara belum ada pihak lain terlibat.

Menurut Agus, dalam kasus ini, kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp160 juta pada pihak bank.

Pengembalian dilakukan sebelum proses hukum. 

Sumber : Radarbali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Hampir Setahun Buron, Pembunuh Janda Ni Putu Sekar Akhirnya Ditangkap

Hampir Setahun Buron, Pembunuh Janda Ni Putu Sekar Akhirnya Ditangkap

Singaraja, YukUpdate – Hampir setahun menjadi buron, kasus pembunuhan terhadap janda pemilik toko di Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!