Denpasar, YukUpdate – Tak terima saldo direkening tabungannya mendadak raib, seorang mahasiswa asal Sumatera Utara bernama Agus Wandira menggugat Bank Negara Indonesia (BNI)
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, kasus hilangnya saldo tabungan di rekening BNI milik korban Agus Wandira, ini bermula saat kartu ATM milik korban tersangkut dan tertelan mesin ATM BNI di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta tepat di depan La Belle Villa beberapa pada Oktober 2020.
Saat itu, mahasiswa asal Binjai, Sumatera Utara itu bersama pacarnya menarik uang Rp 500 ribu.
Saat menarik uang melalui mesin ATM, saldo di rekening korban sebesar Rp76.082.526.
Setelah menarik uang, resi atau bukti print out pun keluar dari mesin ATM BNI. Namun saat hendak menyelesaikan penarikan, tiba-tiba kartu ATM tidak bisa keluar dan tertelan di mesin ATM.
Lantaran, kartu ATM tak bisa keluar, dalam kondisi panik, korban kemudian menghubungi layanan call center BNI.
Namun, beberapa kali menghubungi pihak operator layanan customer service via call center, korban tidak mendapat respon.
Hingga akhirnya, korban meninggalkan ATM.
Keesokan harinya, Agus mendatangi kantor BNI KCP Legian untuk melaporkan kejadian ini.
Dari hasil laporan tersebut, customer service BNI memberikan print out buku tabungan.
“Dalam print out tersebut sudah ada beberapa kali penarikan dalam jumlah besar yang dilakukan orang lain,” ujar pengacara Agus, I Komang Mahardika Yana dan I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya di PN Denpasar, Rabu (3/3).
Agus lalu meminta customer service membekukan tabungan agar tidak terjadi lagi penarikan.
Namun customer service BNI tersebut mengatakan tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa alasan yang jelas.
Menurut Yudhi, saat itu customer service BNI menyebut Agus menjadi korban skimming atau pengambilan dana nasabah secara illegal.
Bahkan saat itu, Agus juga dijanjikan uang yang hilang di rekeningnya akan kembali.
Setelah beberapa kali pertemuan, pihak BNI akhirnya menyatakan jika masalah ini bukan skimming, melainkan card trapping yang merupakan tanggung jawab nasabah.
“Kami akhirnya memutuskan untuk melakukan gugatan di PN Denpasar,” imbuh Mahardika.
Agus dan pengacaranya menggugat BNI kantor besar Cq.BNI Kantor Cabang Legian, Kuta, Badung.
“Sekarang (kemarin, Red) tahap mediasi. Tadi kami dipertemukan dengan perwakilan BNI oleh hakim untuk mediasi,” imbuh Yudhi.
Dalam mediasi tersebut, pihaknya meminta BNI bertanggung jawab atas hilangnya uang kliennya yang merupakan nasabah BNI sebesar Rp76.082.526.
Selain itu, BNI juga diminta membayar kerugian inmateriil lainnya senilai Rp 500 juta.
Menurut Yudhi, pihak BNI baru akan memberikan jawaban pekan depan.
Sementara secara terpisah, Legal Officer BNI Adrian Surya Putra melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan belum ada hasil sidang, karena baru mediasi hari pertama.
“Silahkan konfirmasi ke penggugat,” ujar Adrian kepada wartawan.
Sumber : Radarbali