Singaraja, YukUpdate – Ni Made A, wanita muda pembuang mayat bayi dalam kardus di sebuah rumah di Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita berusia 24 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Polres Buleleng melakukan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Seperti dibenarkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (6/4). “Iya sudah tersangka,”terang Iptu Sumarjaya.
Selanjutnya, atas kasus ini, Tersangka Ni Made A oleh penyidik dikenakan Pasal 181 KUHP.
Dijelaskan Iptu Sumarjaya, sesuai rumusan jeratan pasal bagi tersangka, yakni karena diduga tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.
Adapun untuk ancaman pasal, tersangka diancam dengan sanksi pidana 9 bulan penjara.
“Itu masih sementara. Nanti akan berkembang sambil menunggu hasil otopsi dari tim medis. Kami masih menunggu hasil otopsi tertulis dari tim forensik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iptu Sumarjaya menyatakan, usai ditetapkan tersangka, polisi langsung melakukan proses rekonstruksi terhadap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.
Rekonstruksi itu dilakukan Satuan Reskrim Polres Buleleng, Selasa pagi (6/4).
Rekonstruksi dilakukan di dua tempat berbeda. Yakni di rumah Ni Made A, yang terletak di Kelurahan Penarukan serta di rumah I Gusti Kadek DO yang terletak di Desa Kerobokan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok jenazah bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, sekitar pukul 16.00 Selasa (23/3) lalu.
Bayi itu ditemukan tergeletak di dalam kotak kardus dengan kondisi ari-ari masih menempel dan berlumuran darah.
Diperkirakan, saat dibuang ibunya, bayi itu sudah berusia 9 bulan kandungan dan terlahir melalui proses persalinan normal.
Sumber : Radarbali