Buleleng, YukUpdate – Meski sempat diamankan, namun hingga kini, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembuangan jasad bayi yang terjadi di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.
Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, karena penyidik dari Polres Buleleng berdalih masih menunggu hasil otopsi
Kini ditengah menunggu hasil otopsi, ada cerita terungkap dari kasus dugaan pembuang bayi ini. Seperti apa?
Sempat gagal dimintai keterangan karena mengalami gangguan kesehatan dan psikis pascapersalinan, Ni Made A, perempuan muda terduga pembuang bayi di Kerobokan, Selasa (30/3) di-BAP (Berkas Acara Pemeriksaan).
Seperti dibenarkan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. Saat dikonfirmasi, Kamis (1/4), ia mengatakan, jika polisi mulai menyusun BAP dalam kasus tersebut.
Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, baru meminta keterangan resmi sejak Selasa (30/3) lalu.
Total ada dua orang yang dimintai keterangan, yakni seorang wanita berinisial Made A, 24, dan kekasihnya yang berinisial I Gusti Kadek DO, 36.
“Minggu lalu yang perempuan ini masih ada gangguan kesehatan dan psikis, jadi belum di-BAP. Baru dimintai keterangan awal. Nah hari Selasa itu baru di-BAP keterangannya,” kata Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, dari hasil pemeriksaan, I Gusti Kadek DO mengaku sempat menjalin hubungan dengan Made A. Kadek DO juga sempat menyetubuhi Made A, hingga hamil. Hanya saja, Kadek DO memilih memutus komunikasi secara sepihak.
Konon Kadek DO sempat membuat pernyataan akan bertanggungjawab atas perbuatannya terhadpa Made A.
“Ada pernyataan untuk menikahi. Kemarin itu komunikasi itu terputus alasannya tidak sempat dijawab saja. Pengakuan itu tentu akan kami dalami lagi,” imbuh Sumarjaya.
Disinggung soal motif, Sumarjaya menyebut Made A merasa emosi.
“Jadi bayi itu ditaruh di rumah Kadek DO, agar pacarnya tahu kalau Made A ini sudah melahirkan. Karena pesan WA-nya tidak dijawab. Itu saja sebenarnya motifnya,” katanya lagi.
Kini pihak kepolisian masih menanti hasil otopsi resmi dari dokter forensik di RSUD Buleleng. Hasil otopsi itu akan menjadi acuan bagi polisi dalam melakukan penanganan kasus.
“Ini kan perlu dipastikan dulu. Apakah sudah meninggal dalam kandungan, meninggal sesudah dilahirkan, atau meninggal sesaat setelah dilahirkan. Ini kan berbeda-beda unsurnya. Nanti penyidik akan mempelajari hasil otopsinya dulu,” tukas Sumarjaya.
Sekadar diketahui, sesosok jenazah bayi ditemukan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, sekitar pukul 16.00 Selasa (23/3) lalu.
Bayi itu ditemukan tergeletak di dalam kotak dengan kondisi ari-ari masih menempel. Diperkirakan bayi itu sudah berusia 9 bulan kandungan dan terlahir melalui proses persalinan normal.
Sumber : radarbali