Badung, YukUpdate – Diduga meresahkan warga karena menggelar trek-trekan alias balap liar di area Jalan Bali Clif, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Sebanyak sepuluh anak dibawah umur alias bocah ingusan diamankan petugas Linmas Ungasan. Mirisnya para bocah ingusan yang diamankan petugas itu masih duduk di bangku SD dan SMP.
Usai diamankan dan didata, sepuluh bocah ini langsung diberi sanksi push up dan dipulangkan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penggerebekan dan penangkapan sepuluh bocah pelaku balap liar, ini terjadi pada, Selasa 930/3) sekitar pukul 18.00 WITA lalu.
Sebelum penggerebekan, dari informasi, sebenarnya ada puluhan ABG (Anak Baru Gede) menggelar aksi kongko-kongko alias nongkrong dan trek-trekan di area Bali Cliff Ungasan.
Bahkan saat nongkrong, warga sempat menegur beberapa ABG. Namun teguran warga tak digubris. Hingga akhirnya, warga yang geram melapor ke Linmas setempat.
Selanjutnya, usai mendapat pengaduan dari warga, petugas Patroli dari Satlinmas setempat (Desa Ungasan) langsung menuju TKP.
Selanjutnya, usai tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan para ABG ini. “Dari puluhan yang ada. Hanya sepuluh orang yang berhasil diamankan. Mereka kami amankan bersama sepeda motor. Sedangkan sisanya kabur,”ujar salah satu petugas Linmas.
Sementara itu, Perbekel Desa Ungasan I Made Kari membenarkan.
“Kasus ini tidak kami laporkan ke polisi. Mengingat semua masih anak-anak yang belum tau akan keselamatan diri sendiri dan justru membahayakan orang lain,” terangnya.
Sementara itu disinggung terkait sanksi, Made Kari menyatakan, bahwa usai didata, para ABG ini juga diberikan sanksi push up. “Kami juga panggil orang tua atau wali mereka. Tujuannya supaya para orang tua memberikan pembinaan dan pengawasan lebih kepada anaknya,”imbuhnya.
Selain itu, sebagai efek jera, para anak ingusan yang tertangkap menggelar trek-trekan juga diminta membuat surat pernyataan tertulis.
“Pernyataan tertulis itu sekaligus sebagai ultimatum. Apabila mereka tertangkap lagi, mereka harus bersedia diserahkan langsung ke pihak berwajib (kepolisian),” tukas Kari.
Sumber : radarbali