Denpasar, YukUpdate – Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Sembilan nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali yang sebelumnya mengaku menjadi korban pembobolan dana nasabah senilai Rp 33,45 miliar justru dilaporkan polisi.
Kesembilan nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali ini dilaporkan pihak Bank Mega ke pihak kepolisian Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Seperti dibenarkan Kuasa hukum para nasabah, DR. Munnie Yasmin, SH.,MH.,M.Kn dan Mila Tayeb Sedana, SH di kantor MUNNIE YASMIN LAW OFFICE & rekan, di Denpasar, ia membenarkan dengan pelaporan kliennya ke Mabes Polri
“Iya, aneh. Beberapa nasabah malah diperiksa oleh pihak kepolisian Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Tanggal 16 Desember 2020 karena adanya laporan dari pihak Bank Mega. Padahal hingga saat ini pihak Bank Mega belum mengembalikan dana nasabah sepeserpun ke klien kami,” tandasnya dengan nada heran.
Menurut Munnie Yasmin, untuk mendapatkan kepastian terkait raibnya dana milik kesembilan nasabah dengan taksiran kerugian mencapai Rp. 33,45 miliar, maka para nasabah didampingi oleh tim kuasa hukum, juga diakui telah melaporkan hal tersebut pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada tanggal 22 Januari 2021;
Sementara terkait hilangnya dana nasabah, imbuh Munnie, hingga saat ini, pihak Bank Mega masih terus meminta waktu untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut tanpa memberikan estimasi sampai kapan pihaknya akan melakukan investigasi dan selalu memberi alasan pihak Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar – Bali tidak dapat mengambil keputusan apapun karena yang memiliki wewenang adalah Bank Mega Pusat.
“Sekali lagi, sampai hari ini, kesembilan nasabah yang merupakan klien kami juga tidak pernah mendapat kejelasan atas hilangnya dana deposito milik mereka yang taksiran kerugiannya mencapai Rp. 33,45 Miliar,”kata Munnie.
Padahal, kata Munnie, selaku nasabah Bank Mega, kliennya hanya meminta kepada pihak Bank Mega untuk mengembalikan dana klien Kami yang hilang.
Sementara itu, terkait kasus ini, Area Business Manager Bank Mega BaliI Gusti Ngurah Gede Arida Putra yang dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon, pada Jumat (26/3), mengakui bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Bank Mega di Pusat.
“Iya, ini sudah ditangani oleh pusat. Semua informasi satu pintu, silahkan hubungi ke pusat,” ujar Arida Putra singkat.
Sementara pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali memilih untuk diam.
Saat dihubungi radarbali.id, humas OJK Bali tidak mengangkat telepon. Pun demikian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak humas OJK di Bali hanya membaca pesan dan tidak membalas atau memberikan jawaban.
Sumber : Radarbali