Denpasar, YukUpdate – Hakim Heriyanti kembali bersikap tegas terhadap pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur.
Hakim PN Denpasar itu menolak memberikan ampunan pada Ali Abdi, terdakwa pemerkosa anak tiri.
Heriyanti menghukum pria 54 tahun itu dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
Sikap tegas Hakim Heriyanti menolak memberikan pengurangan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak ini bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, pada sidang kasus lain, Heriyanti juga mengabulkan tuntutan jaksa tanpa memberikan keringanan sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual khususnya pada anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Abdi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas Heriyanti, Kamis (4/3).
Dalam amar putusannya, Heriyanti menyatakan Ali Abdi telah terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak korban agar menuruti nafsu birahinya. Terdakwa juga melakukan serangkaian kebohongan.
“Terdakwa melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” beber Heriyanti.
Selain pidana badan, Ali juga didenda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tidak membayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan,” imbuh Heriyanti.
Putusan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan JPU Heppy Maulia Ardani.
Terdakwa Ali Abdi asal Batu, Jawa Timur, menghadiri sidang secara daring dari LP Kelas IIA Kerobokan. Terdakwa terlihat kaget dengan putusan hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.
Ali Abdi menggagahi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Ali menikah dengan ibu korban pada 2018 silam.
Terdakwa melakukan aksi bejatnya dari 26 Mei hingga 16 Juni 2020. Korban baru berani melaporkan kejadian ini ke ibunya pada tanggal 26 Juni 2020 dan pada tanggal 29 Juni ibu korban melaporkan terdakwa ke polisi.
Terdakwa melakukan perbuatan cabulnya di dalam rumah yang mereka tempati di seputaran Jalan Resimuka Barat, Denpasar.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa mengunakan kekerasan disertai ancaman terhadap korban apabila korban mencoba melawan.
Saat saksi korban berusaha memberontak dan melepaskan diri, namun terdakwa malah mencekik leher saksi korban sambil mengancam korban.
Selain itu, terdakwa juga mengiming- imingi anak korban dengan menjanjikan akan membeli laptop dan handphone seharga Rp 20 juta.
Sumber : Radarbali