Singaraja, YukUpdate – Ni Putu Rika Silvia, 22, wanita muda berparas cantik asal Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, pelaku pembuang mayat bayi laki-laki tanpa tangan, Minggu (6/6) ditangkap polisi.
Usai ditangkap jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Busungbiu dan Satreskrim Polres Buleleng, wanita muda dengan status masih lajang ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (7/6), menjelaskan, hasil penyelidikan polisi, Tersangka Rika diketahui melahirkan bayi pada Selasa (1/6) pekan lalu.
Selain itu, dari hasil penyidikan, kata AKBP Sinar, Tersangka Rika berdalih nekat membuang darah dagingnya sendiri berdalih karena malu.
Rika malu karena karena hamil di luar nikah.
Bahkan, menurut AKBP Sinar Subawa, sebelum melahirkan, tersangka juga selalu menyembunyikan kondisi kehamilannya kepada keluarganya.
Selanjutnya, atas kasus ini, tim penyidik daru Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng juga berencana memeriksa pria yang diduga menghamili tersangka.
“Nanti mantan pacarnya pasti kami periksa. Penyidik akan mendalami pertanggungjawaban mantan pacarnya seperti apa,” tukas Sinar.
Sementara akibat perbuatannya menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, Tersangka Rika dijerat Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 9 bulan penjara.
“Mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tersangka hanya diminta melakukan wajib lapor pada kepolisian,”tukas AKBP Sinar Subawa.
Sumber : radarbali.