Amlapura, YukUpdate – Aksi brutal Aryadin, 25, menodong dan berusaha menikam seorang pegawai Hotel Kemuning di Jalan Benesari Gang Adi Dharma, Kuta, bernama Ni Nyoman Yuliastini, 25, Kamis (8/4) berujung fatal.
Aksi tersangka merampas kalung emas korban akhirnya membawa tersangka ke penjara Mapolsek Kuta.
Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, penangkapan warga RT/RW 02/03, Desa Bonto, Kecamatan Bima, Kabupaten Bonto.
Nusa Tenggara Barat (NTB), berawal saat yang bersangkutan menodong dan menikam setelah merampas kalung emas Ni Nyoman Yuliastini, 25.
“Untungnya aksi pelaku tidak berhasil menikam pegawai hotel itu karena keburu polisi datang,” ungkap Iptu Made Putra Yudistira kemarin.
Bagaimana ceritanya? Menurut Iptu Putra Yudistira, kejadian berawal ketika korban menyapu di halaman hotel, tiba-tiba seorang lelaki tak dikenal alias pelaku datang mendekatinya.
Selesai menyapi halaman depan, korban bergeser ke area belakang hotel. Namun, pelaku tetap mengikutinya. Tersangka saja korban kaget. Apalagi, pelaku tiba-tiba sudah ada di belakangnya.
Pelaku diketahui membawa gunting dengan posisi siap menusuk sambil berkata, “serahkan kalung kamu, jika kamu berteriak saya akan bunuh”.
Untungnya ada orang yang melihat dan melapor ke Polsek. “Anggota langsung ke lokasi kejadian,” ungkap Iptu Yudistira.
Saat anggota Polsek Kuta tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa.
Gunting yang digunakan untuk percobaan penikaman terhadap Yuliastini diamankan. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku tergoda saat melihat kalung emas yang dipakai korban. “Pelaku mendapatkan gunting di salah satu meja di areal hotel,” pungkasnya.
Selain gunting, kepolisian mengamankan 1 unit sepeda motor Honda DR 2189 UH, kalung emas, dan pakaian yang digunakan pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber : radarbali