Denpasar, YukUpdate – Hanya karena kepincut tawaran Rp 40 ribu, I Made Angga Budiantara bakal menu di dalam penjara.
Pemuda 25 tahun asal Karangasem itu dituntut pidana penjara selama 13 tahun karena memiliki 23 paket sabu seberat 25,21 gram netto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan sanksi denda Rp1 miliar.
“Apabila tidak bisa membayar pidana denda diganti enam bulan penjara,” ujar JPU Sujaya dalam sidang daring kemarin.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya bakal melakukan pembelaan tertulis. “Yang Mulia, mengingat tuntutan yang cukup tinggi,
maka kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” ujar pengacara terdakwa. Hakim memberi waktu sepekan untuk menyusun pembelaan tertulis.
Terdakwa diringkus di kamar kosnya di Gang Gumuk Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 25,21 gram netto
Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dipanggil Wito (masih buron). Terdakwa bertugas yaitu mengambil tempelan,
memecah, dan menempel kembali sabu sesuai perintah Wito. Dari pekerjaan menempel sabu terdakwa mendapat upah Rp 40 ribu per lokasi.
Sumber : radarbali