Tabanan, YukUpdate – Penangkapan dan penahanan salah seorang oknum satgas Covid-19 berinisial INA, 39, di Desa Pujungan, Pupuan, Tabanan, oleh kejaksaan (Kejari Tabanan) membuat malu pihak desa. Bahkan atas kasus ini, pihak desa telah menyiapkan sanksi bagi oknum warga ini.
Seperti disampaikan Perbekel Pujungan, I Made Wisnu Wijaya. Saat dikonfirmasi, Jumat (26/3) ia mengaku sangat menyayangkan dengan perilaku oknum warganya itu.
Terlebih lagi, perbuatan tak terpuji dan memalukan itu terjadi di tengah pandemi yang notabena masyarakat sangat membutuhkan bantuan.
“Jujur kami pihaknya di desa dan khususnya Satgas Covid-19 Desa Pujungan tidak mengetahui ada bantuan sosial. Kami justru baru tahu ada kasus bahwa ada salah satu satgas di desa kami tersandung kasus pengelapan dari pemberitaan media,”aku Wisnu Wijaya.
Ketidaktahuan pihak desa maupun satgas terkait kasus penggelapan dana bantuan yang dilakukan INA, itu karena menurut Wijaya, tersangka melakukan penyaluran bantuan social dibawah naungan sebuah yayasan.
“Sesuai informasi dia (tersangka) dipercaya secara pribadi oleh sebuah yayasan untuk penyaluran bantuan sosial ke desa. Sedangkan untuk proses penyaluran, kami tidak pernah mendapat pemberitahuan karena memang penyerahan dilakukan tanpa koordinasi ke aparatur di desa,”terang Wijaya.
Selain itu, masih kata Wijaya, terkait penyerahan bantuan, pihak yayasan hanya langsung komunikasi kepada tersangka yang merupakaan oknum Satgas Covid-19 di Desa Pujungan.
“Jadi sekali lagi pihak desa tidak tahu menahu dengan hal tersebut (sumbangan red). Tiba-tiba ada kasus. Dapat kabar dari media bahwa dilaporkan oleh penerima bantuan tersebut,”tandasnya.
Lalu apa langkah desa terkait kasus ini?
Ditanya demikian, Wijaya menyatakan bahwa terkait ranah hokum, pihaknya menyerahkan kepada pihak berwenang.
Namun selaku perbekel, atas perbuatan tersangka, pihaknya telah menyiapkan sanksi sosial dari desa dan masyarakat.
Salah satu sanksi yang akan diberikan bagi oknum warga penggelap dana bantuan warga berinisial INA, itu yakni sanksi social berupa kasepekang alias pengucilan.
Namun untuk sanksi pada desa adat misalnya kesepekang terhadap yang bersangkutan itu adat yang berhak menentukan.
“Sekali lagi, sungguh kami sangat menyayangkan sekali perilaku seperti. Apalagi membawa nama Satgas. Sebenarnya masyarakat sangat butuh bantuan, tapi justru disalahgunakan oleh oknum tersebut,” sesalnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan saat ini sedang menangani kasus dugaan pengelapan dana sumbangan Covid-19 dari sebuah yayasan untuk warga miskin yang dilakukan oleh oknum anggota Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Dalam kasus ini, kejaksaan mengamankan INA, 39, oknum satgas Covid-19 yang didugamelakukan tindak penggelapan dana sumbangan sebesar Rp 30 Juta.
Sumber : radarbali