Denpasar, YukUpdate – I Wayan M (38) memilih diam tanpa kata di depan awak media usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021). Oknum sulinggih yang ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan ini kini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, saat kasusnya ditangani oleh Polda Bali, oknum sulinggih asal Desa Tegallalang, Gianyar, ini tak ditahan.
“Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada awak media.
Selama proses menjalani sidang di Kejari Denpasar, Wayan M kini dititipkan sementara di rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan.
“Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali,” terang Luga
Penahanan I Wayan M dilakukan karena penyidik telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
“Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” jelas Luga.
Sebelum ditahan, oknum sulinggih ini menjalani swab test dan hasilnya negatif covid-19.
Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP,” jelas Luga.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
Proses hukum kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum sulinggih di Bali dilanjutkan.
Hal ini menyusul telah dilakukannya pelimpahan tahap II oleh Polda Bali terhadap tersangka oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38).
Saat mendatangi Kejari Denpasar pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, I Wayan M berbusana serba hitam.
Ia datang didampingi seorang perempuan dan tim penasihat hukumnya.
Namun demikian, Wayan M memilih bungkam dan hanya tim penasihat hukumnya mengatakan, akan memberikan keterangan usai pelimpahan.
“Nanti aja selesai pelimpahan,” ujar salah satu penasihat hukumnya seperti dikutip dari tribun bali
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Wayan M hari ini akan dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan.
Proses pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
“Informasi yang kami terima, tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan akan dilakukan hari ini di Kejari Denpasar,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, 24 Maret 2021.
Dikatakan Eka Widanta, karena tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Bali oleh karena itu dalam pelimpahan tahap II, tersangka akan dihadirkan.
“Tersangka akan hadir mengikuti proses pelimpahan tahap II,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka I Wayan M disangkakan melanggar Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban atas nama KYD.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
Sumber : Jegbali