Friday , January 17 2025
Breaking News
Home / Headline / Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan 2020 Senilai Rp 3,39 Triliun
Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan 2020 Senilai Rp 3,39 Triliun
Tenaga kesehatan Puskesmas Kelapa Dua melakukan vaksinasi kepada aparatur Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Senin (8/3/2021). Pencegahan penyebaran Covid-19 dengan vaksinasi untuk pelayan masyarakat penting dilakukan agar pelayanan di sektor pemerintah daerah tetap berjalan baik dan terlindung dari pandemi Covid - 19.

Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan 2020 Senilai Rp 3,39 Triliun

Jakarta, YukUpdate – Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kirana Pritasari mengatakan, tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020 sebesar Rp 3,39 triliun. Adapun rincian totalnya yang berada di pusat sebesar Rp 1,48 triliun dan di daerah Rp 1,91 triliun.

Kirana mengatakan, upaya untuk menyelesaikan tunggakan insentif nakes 2020 ini, Kemkes telah berkirim surat kepada seluruh fasilitas yang telah memberikan pelayanan untuk Covid-19 dan pemerintah daerah (Pemda) untuk melaporkan realisasi dan kebutuhan insentif nakes 2020 yang belum terbayarkan dan sudah diverifikasi oleh daerah.

“Kementerian Keuangan juga telah mengirimkan surat untuk menyampaikan sisa dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) 2020 agar segera dianggarkan kembali pada tahun 2021 dan dapat digunakan untuk pembayaran insentif nakes atas kinerja tahun 2020,” kata Kirana pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Kirana menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) juga telah menyampaikan surat kepada Pemda terkait langkah-langkah untuk penganggaran sisa dana BOK 2020 pada APBD 2021

“Saat ini sedang dilakukan penyelesaian untuk membayarkan tunggakan 2020 untuk ditingkat pusat saat ini penyelesaian review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red) diharapkan selesai pada tanggal 26 Maret dan akan dilakukan buka blokir untuk tunggakan 2020 dan bila segera diselesaikan akan dilakukan proses pencairan,” terangnya.

Sementara untuk pembayaran insentif nakes oleh Pemda yang belum dibayarkan pada 2020, maka akan dibayarkan melalui sisa dana belanja operasional kesehatan tambahan 2020 yang berada di kas daerah atau melalui dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil.

Sebagaimana diketahui, pembayaran insentif berdasarkan jenis nakes meliputi; Pertama, dokter spesialis menerima Rp 15 juta. Kedua, dokter umum dan dokter gigi menerima Rp 10 juta per bulan. Ketiga, perawat dan bidan menerima Rp 7,5 juta, dan keempat, tenaga medis lainnya menerima Rp 5 juta.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada program internsip dokter Indonesia (PIDI). Mereka adalah nakes yang didayagunakan untuk penanganan Covid-19 di Puskesmas maupun di rumah sakit seperti rumah sakit darurat Wisma Atlet dan juga perluasan penugasan di wahana yang lain. Dengan begitu, bagi PIDI bertugas melayani di puskesmas mendapat Rp 5 juta, sedangkan yang di rumah sakit Rp 10 juta.

Kirana menuturkan, pemberian insentif dan santunan kematian merupakan bentuk apresiasi dan keberpihakan pemerintah terhadap nakes dan diharapkan mendukung upaya penanganan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, meningkatkan motivasi para nakes dalam memberikan pelayanan yang terbaik.

“Santunan kematian ini disalurkan secara tepat sasaran disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Kirana.

Sumber: BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

iPhone Mendadak Laku Keras di China Jelang Rilis iPhone 16

Jakarta, YukUpdate – Penjualan smartphone asing, termasuk iPhone, di China meningkat 2,7% pada Juli 2024 secara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!