Jakarta, YukUpdate – Pengurus DPP Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3/2021).
Gugatan itu diajukan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra yang didampingi mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan tim Pembela Demokrasi.
“Yang kami lakukan adalah mengajukan gugatan ya, perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata Herzaky Mahendra Putra di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).
Herzaky mengatakan, gugatan ini diajukan lantaran pihaknya meyakini 10 orang tergugat tersebut telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara. Para tergugat juga dinilai telah melanggar konstitusi negara, yakni Pasal 1 UUD 1945. Selain itu, para tergugat juga dinilai melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26.
“Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat bentuk kepengurusan ataupun Parpol lagi yang sama dengan mereka yang dipecat. Itu UU Parpol, itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada lagi pasal-pasal lain yang kami juga sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky.
Herzaky mengatakan, pengadilan merupakan benteng terakhir pihaknya untuk memperjuangkan keadilan dan menegakan kebenaran.
“Di sini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU parpol,” katanya.
Sumber: BeritaSatu.com