Tuesday , October 15 2024
Breaking News
Home / News / Regional / Denpasar / Mabuk, Culik Bocah di Jalan, Mahasiswa di Bali Jadi Pesakitan
Mabuk, Culik Bocah di Jalan, Mahasiswa di Bali Jadi Pesakitan

Mabuk, Culik Bocah di Jalan, Mahasiswa di Bali Jadi Pesakitan

Denpasar, YukUpdate – Gara-gara mabuk dan membawa kabur anak orang, seorang mahasiswa di Bali bernama Adolf Hans Sanadi Alias Olof, 23, harus duduk di kursi pesakitan. Seperti terungkap saat sidang di PN Denpasar, Rabu (10/3).

Dalam dakwaan JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra diungkapkan, kasus penculikan anak yang dilakukan terdakwa Olof, terjadi pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 09.00 di Jalan Tukad Citarum Panjer Denpasar.

Bermula dari anak korban berinisial CZ sedang bermain di depan rumahnya. Tiba-tiba datang terdakwa mengendarai sepeda motor.

“Saat itu melintas terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dan menghampiri anak korban,” ujar JPU Swadharma di hadapan majelis hakim Gde Novyartha.

Terdakwa menghampiri dan mengajak anak korban dengan cara digendong dan dibonceng naik sepeda motor. Ketika anak korban dibawa terdakwa, saksi Wahyu bertanya pada terdakwa. Terdakwa menjawab “Mengantar adiknya.”

Saksi mengira terdakwa merupakan keluarga dari anak korban, maka saksi tidak bertanya kembali dan terdakwa pergi meninggalkan saksi. Terdakwa kemudian mengajak anak korban ke rumah kosnya di Jalan Akasia XVI Nomor 7 Denpasar.

Di rumah kos tersebut anak korban dibiarkan menangis. Kebetulan saat itu ada teman terdakwa yang datang, yaitu saksi Wilson Habel Sukan. Saksi Wilson sempat bertanya anak siapa yang ada di kamar kos terdakwa.

Terdakwa mengatakan anak korban merupakan anak dari temannya dan akan datang sebentar lagi. Selanjutnya terdakwa menitipkan anak korban kepada saksi Wilson, karena terdakwa beralasan hendak pergi beribadah ke gereja.

“Anak korban kemudian bercerita mengenai keadannya, sehingga saksi baru mengetahui bahwa anak korban bukan anak dari teman terdakwa,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Saksi Wilson bersama pacarnya berusaha mencari orang tua dari anak korban dan berhasil mempertemukan anak korban dengan orang tuanya.

“Terdakwa tidak pergi beribadah sebagaimana keterangannya, namun tidur di kamar kosnya karena kondisinya masih mabuk,” tukas JPU Swadharma.

Saksi Adam tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil anak korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Adam sempat kehilangan anaknya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP.

Sumber : Radarbali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Tak Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Batal Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Jakarta, YukUpdate – Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!