Tabanan, YukUpdate – Usai ditangkap dan diserahkan warga ke Mapolres Tabanan karena mencuri perhiasan emas di Pasar Kediri, Tabanan, Bali, Bripda PMRMK, 23, oknum anggota Polres Tabanan langsung menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar saat dikonfirmasi di Mapolres Tabanan, Senin (8/3), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa aksi pencurian emas yang dilakukan oknum anggotanya itu dilakukan karena pelaku berdalih terlilit hutang.
Akibat terbelit hutang, pelaku berdalih melakukan jalan pintas dan melakukan aksi pencurian di Toko Emas Cahaya Windu Sara, Pasar Kediri, Tabanan.
Sementara itu, terkait penindakan, perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak ini menegaskan, selain akan melakukan assessment, pihaknya juga memastikan jika atas tindakannyya, oknum polisi berpangkat Bripda ini dipastikan dipecat dari satuan.
“Untuk sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan bersangkutan tentu setelah ada putusan pengadilan. Baru setelah itu nanti aka nada sanksi kode etik,”tegasnya.
Terkait sanksi etik, tanpa mendahului keputusan, kapolres memastikan jika Bripda PMRMK dipecat. “Sanksi tegasnya pasti akan kami pecat, dan tentu kami tetap akan memproses secara pidananya,” tegasnya.
Bahkan, imbuhnya, terkait kasus pencurian emas yang menjerat oknum bintara tingkat satu ini, pihaknya juga berjanji akan transparan dan terbuka.
“Silahkan rekan-rekan media dan siapapun yang mencari informasinya kami akan terbuka. Sesuai program Kapolri menuju Polri yang transformasi dan presisi. Kita akan proses tuntas oknum polisi ini dan saya pastikan,” sambungnya.
Seperti diketahui, kasus pencurian yang dilakukan Bripka PMRMK terjadi di toko Emas Cahaya Windu Sara.
Berawal dari pemilik toko yakni Saksi I Nyoman Sudiarta membuka toko emas miliknya sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat menata perhiasan emas untuk dimasukan ke dalam etalase toko.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WITA, seorang pria dengan mengenakan jaket hitam dan celana biru pendek datang mendekati salah seoarang karyawan toko emas bernama Ni Putu Ayu Nita Sari.
Pelaku yang datang kemudian berpura-pura membeli emas dan bertanya kepada karyawan untuk melihat beberapa cincin emas anak-anak.
Pada saat karyawan toko mengeluarkan cincin emas anak-anak ke atas etalase.
Pelaku langsung mengambil perhiasan emas berupa tiga cincin emas anak-anak dengan berat masing-masing 2 gram dan langsung kabur.
Mengetahui cincin emas dibawa kabur, karyawan toko emas spontan langsung berteriak “Maling..,maling..”.
Mendengar teriakan saksi, pedagang dan pembeli serta warga yang berada di Pasar Tabanan yang saat itu sedang dalam kondisi ramai langsung membantu saksi mengejar pelaku.
Hingga akhirnya pelaku tertangkap warga dan dibawa ke Mapolres Tabanan.
Sumber : Radarbali