Tuesday , October 15 2024
Breaking News
Home / News / Regional / Bali / Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama Tak Setuju Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Minta Bali Dikecualikan
Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama Tak Setuju Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Minta Bali Dikecualikan

Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama Tak Setuju Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Minta Bali Dikecualikan

Denpasar, YukUpdate –  Pencabutan Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras (miras) oleh Presiden Jokowi disayangkan oleh DPRD Bali.

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan, Bali semestinya mendapat perlakuan khusus terkait investasi miras.

Sebab, Bali memiliki produk lokal seperti arak yang perlu dikembangkan sehingga mampu bersaing dengan miras impor.

“Semestinya Bali mendapat perlakuan khusus, karena Bali daerah wisata. Miras di Bali itu ada muatan lokalnya. Rakyat Bali terbiasa memproduksi miras sebelum Republik ini merdeka,” ujar Adi Wiryatama seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Mantan Bupati Tabanan dua periode itu menegaskan, miras atau mikol di Bali tidak perlu diperdebatkan.

Aturan tata niaga miras juga sudah jelas, di mana boleh dan tidak jualan miras. Izin investasi miras di Bali sangat diperlukan.

Selain untuk wisatawan yang datang, juga bisa membantu perekonomian masyarakat lokal.

 “Kalau bisa Bali diusulkan mendapat perlakuan khusus. Daripada produk impor yang masuk,” tukasnya.

Jika dikelola dengan baik dan benar, kualitas arak Bali bisa sejajar dengan produk miras impor. 

“Tujuannya menyejahterakan rakyat Bali dan wisatawan mendapat ciri khas saat datang ke Bali,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan ini diumumkan sendiri oleh Jokowi dalam pernyataan singkat Selasa siang tadi (2/3/2021)

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” demikian pernyataan Jokowi di Istana Merdeka Jakarta yang disiarkan dalam akun resmi Sekretariat Presiden di YouTube.

Pemilik Warung Pan Tantri Sanur, Kadek Dharma Apriana yang akrab disapa Unggit menanggapi soal pencabutan aturan investasi miras oleh Presiden Jokowi.

Secara umum, Unggit menilai jika arak Bali diberikan ruang hukum untuk dikembangkan untuk investasi dan penanaman modal, maka ia khawatir ini akan dijadikan aji mumpung oleh raksasa investor asing yang malah akan merugikan masyarakat Bali dan para petani arak di Bali.

“Ketika mereka investor yang berduit misalnya mendirikan pabrik arak besar di Bali karena ada payung hukum, maka matilah para pengusaha arak kecil yang ada di Bali, karena mereka (investor) gampang ngurus izin, sementara pedagang arak kecil jika tidak ngurus izin mereka akan dikenakan pidana langsung sebagaimana diatur dalam Pergub tahun 2020,” kata Unggit Selasa (2/3/2021)

Akan tetapi, jika arak tetap ilegal, Unggit dan juga para petani arak serta para penjual arak bali lainnya juga merasa was-was karena selalu terbayang-bayang kapan akan diciduk dan diproses secara hukum karena menjual minuman beralkohol tanpa izin. 

Maka solusi menurut Unggit adalah pemerintah dan aparat melindungi para petani arak dan juga para penjual arak kecil agar tidak gampang terkena pidana. Salah satu caranya adalah dengan merevisi Pergub Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.

“Kami berharap pemerintah menghapus atau merevisi Pergub 2020 yang mengatakan barang siapa yang berjualan alkohol golongan c harus mempunyai SIUP-MB, dan barang siapa tidak mempunyai siup mb akan terpidana langsung,” kata Unggit

Sebelum adanya Pergub No 1 Tahun 2020 itu, lanjut Unggit, sanksi bagi para penjual arak hanya tindakan pindana ringan (tipiring). 

“Kami harapkan terpidana langsung nya agar kembali seperti semula atau dihapus yaitu di kenakan tindakan ringan seperti sebelum kebijakan 2020,” harap Unggit.

Unggit juga berharap jika arak bali masih berstatus ilegal agar pemerintah memaklumi keberadaan para petani arak atau warung arak kecil sebagai pelestari kearifan budaya lokal bali 

“Karena pedagang arak kecil yang notabena mereka berjualan sebetulnya sebagai pelestari kearifan budaya lokal bali itu sendiri yang berupa menjual arak Bali, selain arak untuk diminum dan dinikmati dengan takaran yang tepat, arak juga di bali digunakan sebagai bahan baku untuk upakara sesajen tabuh dan yadnya. Maka dari itu, saya berharap pemerintah pusat selalu melindungi petani petani kecil di desa desa sebagai pelestari Tradisi karena arak sudah ada sebelum NKRI ini terbentuk,” pungkasnya.

Sumber : Jegbali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Hampir Setahun Buron, Pembunuh Janda Ni Putu Sekar Akhirnya Ditangkap

Hampir Setahun Buron, Pembunuh Janda Ni Putu Sekar Akhirnya Ditangkap

Singaraja, YukUpdate – Hampir setahun menjadi buron, kasus pembunuhan terhadap janda pemilik toko di Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!