Jakarta, YukUpdate – Mabes Polri angkat bicara terkait kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Apalagi kasus ini diikuti dengan penahanan empat tersangka. Bahkan dua balita sampai ikut merasakan pengapnya sel tahanan karena masih membutuhkan ASI.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebenarnya Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi dengan pelapor hingga sebanyak sembilan kali, tetapi mediasi tersebut menemui jalan buntu.
“Berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Jadi selama proses penyidikan para tersangka (yang merupakan hak polisi) tidak ditahan,” kata Argo dalam keterangan tertulis Selasa (23/2/2021)
Meski sudah jadi hak jaksa termasuk penahanan saat ini, polisi sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Menurut Argo kasus ini bermula pada 1 Agustus 2020 saat diperoleh informasi adanya penolakan warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng terkait beroperasinya UD Mawar Putra.
Alasan warga karena aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk, dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
Sempat berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.
Namun belakangan, pada 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra.
Kasus ini bahkan melebar hingga hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga.
DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.
Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah.
Setelah gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadal atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.
Pihak UD Mawar Putra membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun sudah lengkap, namun saat itu terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.
Sumber: BeritaSatu.com