Jakarta, YukUpdate – Ada perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi syariah dan konvensional (biasa) yang banyak belum dipahami orang. Sebelum Anda menentukan jenis asuransi mana yang Anda pilih, alangkah baiknya Anda mengenali perbedaan di antara keduanya.
Asuransi syariah dan konvensional memiliki berbagai macam perbedaan mulai dari pengertiannya, siapa yang mengawasi, pengelolaan jika ada kelebihan dana, serta siapa yang berhak membeli kedua jenis asuransi tersebut.
Perbedaan Asuransi Syariah Vs Konvensional yang Perlu Diketahui
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah perbedaan kedua jenis asuransi yang umum di Indonesia, yakni asuransi syariah dan konvensional.
1. Pengertian
Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan kontribusi peserta (dana tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Sedangkan definisi asuransi atau pertanggungan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
2. Pengawas
Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yaitu bagian dari organ perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Berbeda dengan asuransi syariah yang memiliki badan pengawas khusus, asuransi konvensional atau biasa tidak memiliki badan pengawas khusus sehingga seluruh kebijakannya ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi.
3. Jika Ada Kelebihan Dana
Pada akhir periode kepesertaan, apabila terdapat kelebihan dana (surplus underwriting) dari dana tabarru’ maka sebagian akan dikembalikan kepada peserta (selain dialokasikan juga pada dana tabarru’ sebagai cadangan dan juga kepada pengelola).
Beda halnya dengan asuransi konvensional, jika terdapat kelebihan dana pada akhir periode, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada pemegang saham.
4. Siapa yang Berhak Membeli
Untuk hal ini tidak ada perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Siapa saja boleh membeli polis kedua jenis asuransi ini asalkan telah memenuhi syarat dan ketentuan masing-masing perusahaan asuransi.
Itulah bedanya antara asuransi syariah vs konvensional yang dapat dijadikan rekomendasi sebelum membeli polisnya.
Selain itu, asuransi syariah juga memiliki beragam manfaat seperti perlindungan atas risiko, memberikan rasa aman dan tentram, tolong menolong sesama peserta asuransi, hingga tidak ada unsur ketidakpastian.
Jadi mana yang Anda pilih? Apakah asuransi syariah atau konvensional? Bagi Anda yang telah menentukan hendak membeli polis asuransi syariah, Anda bisa memilih asuransi dari Mega Insurance dengan jaminan menyeluruh mulai dari asuransi kebakaran untuk rumah, asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan diri, hingga asuransi perjalanan (travel/umrah).