Jakarta, YukUpdate – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000.
Hadirnya meterai Rp 10.000 ini sekaligus mengeliminasi kehadiran meterai tempel lama desain tahun 2014.
Nantinya, Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.https://a3bb7c7e89b5681f1940810608e84628.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.htmlBaca Juga:
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Kamis (28/1).
Meski, Bea meterai sudah berlaku satu tarif Rp.10.000, untuk meterai tempel yang lama masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.
“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi),” jelasnya.
Sumber : Indozone