Denpasar, YukUpdate – Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengeluarkan surat imbauan nomor 25/MDA-DPS/I/2021 terkait pelaksanaan Hari Raya Saraswati, Banyu Pinaruh, dan Pagerwesi.
“Mengingat saat ini masih pada masa pelaksanaan PPKM karena pandemi Covid 19, maka dipandang perlu dikeluarkanya imbauan sebagai pedoman bagi umat Hindu di Kota Denpasar dalam melaksanakan rangkaian upacara adat dan keagamaan,” ujar Bendesa Madya MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, Rabu (27/1/2021).
Sudiana mengimbau masyarakat yang melaksanakan persembahyangan Saraswati pada 30 Januari mendatang dilakukan dari rumah masing-masing. Demikian juga saat banyu pinaruh diminta untuk tidak bepergian ke pantai maupun tempat umum lainnya. “Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan upakara pelukatan di Pantai Padanggalak dan tirta pelukatan dibagikan kepada masyarakat melalui desa adat,”katanya.
“Dalam surat imbauan juga disampaikan kepada desa adat yang di wilayahnya terdapat pantai atau beji tempat melukat agar melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat, serta penjagaan di pintu masuk pantai,”imbuhnya.
Sedangkan untuk Pagerwesi pada 3 Februari 2021, Sudiana menegaskan pelaksanaanya disesuaikan dengan dresta di masing-masing desa adat. Hanya, ia tetap menekankan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan secara ketat. “Tentunya imbauan ini merupakan sebuah upaya untuk dapat dipedomani dalam melaksanakan upacara adat dan keagamaan dengan tetap menyesuaikan dresta di masing-masing desa adat sehingga upaya untuk mendukung penanganan dan mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan,” tandasnya.