Bali, YukUpdate – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali. Dalam SE tersebut diatur bahwa jam operasional usaha di Bali maksimal sampai pukul 20.00 wita
“Edaran ini mulai berlaku tanggal 26 Januari 2021 sampai tanggal 8 Februari 2021,” kata Koster dalam surat edaran Nomor 02 Tahun 2021 tersebut.
Adapun ketentuan lain yang diatur dalam SE tersebut, yaitu pertama, semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, lebih tertib, disiplin, dan penuh tanggungjawab mentaati ketentuan yang diatur oleh pemerintah
Kedua, dalam SE tersebut juga diperbarui mengenai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin masuk Bali. Jika sebelumnya orang yang mau masuk Bali lewat udara cukup dengan rapid antigen, kini aturan kembali diubah seperti awal, yakni diberlakukan syarat swab berbasis PCR
“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi formulir e-HAC Indonesia,” kata Koster
Kemudian, pada poin dua juga diatur bahwa bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut, tak perlu menggunakan swab PCR, melainkan cukup dengan syarat rapid antigen paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan
Selanjutnya, anak dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menujukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid antigen. Kemudian, surat keterangan negatif hasil uji swab PCR dan rapid antigen tersebut diberlakukan selama 14 hari sejak diterbitkan
“Selama masih ada di Bali wajib memiliki suray keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCF atau hasil negatif uji rapid test yang masih berlaku,” kata Koster
Kemudian, dalam rentang 14 hari itu, surat keterangan hasil negatif uji swab PCR dan rapid antigen yang masih berlaku dapat digunakan kembali ke Bali
Pada point tiga SE tersebut diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni; memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jadak; tidak boleh berkerumun; membatasi aktivitas di tempat umu/ keramaian; membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dair yang tersedia; dan membatasi kegiatan operasional usaha sampai pukul 20.00 wita
“Kemudian, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas,” ujar Koster
Dalam SE ini diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi secara tegas sesuai peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 dan Peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Koster mengimbau agar Wali Kota/Bupati Se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang pembatasan kegiatan ekonomi, adat, dan sosial budaya di wilayah masing-masing.
“Kepada panglima Kodam IX/Udayana dan Kelala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif dan tegas guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif,” harap Koster seraya menegaskan bahwa bersamaan dengan ini surat edaran Gubernur Bali No 1 sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku
Sumber : Jegbali