Saturday , February 15 2025
Breaking News
Home / Headline / Pembuat dan Pengguna Surat Swab Palsu Diancam Hukuman Penjara 6-12 Tahun
Pembuat dan Pengguna Surat Swab Palsu Diancam Hukuman Penjara 6-12 Tahun

Pembuat dan Pengguna Surat Swab Palsu Diancam Hukuman Penjara 6-12 Tahun

Jakarta, YukUpdate – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan pembuat dan pengguna surat keterangan swab Covid-19 palsu terancam hukuman penjara antara 6-12 tahun.

Menurut Yusri, para tersangka pembuat dan pengguna surat swab palsu dapat dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan hukuman terkait pemalsuan surat atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Yusri, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ditetapkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pada Pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu yang dijerat hukuman, namun juga pengguna.

Pasal 263 KUHP ayat 1 berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

sedangkan pasal 263 KUHP ayat 2 berbunyi, “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

“Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena,” ungkap Tubagus.

Terkait dengan penangkapan delapan tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Tubagus menyampaikan, penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara ini.

“Kita masih dalami siapa saja yang sudah menggunakan surat ini, karena harus di pastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak. Jadi apa itu bisa dikenakan dan diterapkan upaya hukum (kepada pengguna), jawabannya adalah bisa. Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan,” kata Tubagus.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membekuk delapan tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Modusnya adalah menawarkan melalui media sosial.

Para tersangka yang diamankan berinisial, RSH (20), laki-laki, perannya menawarkan surat hasil swab antigen Covid-19 melalui Facebook, membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dan perantara pembelian surat hasil Swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan. Kemudian, RHM (22), perempuan, berperan bersama-sama RSH membuat surat hasil swab palsu.

Selanjutnya, IS (23), laki-laki; DM -di bawah umur-, laki-laki; dan MA (25), perempuan, selaku pemesan serta pembeli surat keterangan swab palsu.

Tiga tersangka berikutnya berinisial SP (38), laki-laki, berperan menyuruh tersangka MA memesan dan membayar surat hasil swab PCR palsu; kemudian M (20), perempuan, menyuruh tersangka Y membuat surat hasil swab palsu; terakhir tersangka Y (23), laki-laki, perannya membuat surat hasil swab PCR palsu.

Sumber: BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

iPhone Mendadak Laku Keras di China Jelang Rilis iPhone 16

Jakarta, YukUpdate – Penjualan smartphone asing, termasuk iPhone, di China meningkat 2,7% pada Juli 2024 secara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!