Deli Serdang, YukUpdate – Kasus tewasnya Ngasil Tarigan (69), seorang petani yang ditemukan tewas dalam kondisi tubuh gosong di rumahnya di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, 10 Oktober 2020 lalu, akhirnya terungkap.
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto Sirait mengatakan, Ngasil Tarigan bukan tewas karena peristiwa kebakaran di rumahnya. Namun, korban tewas dibunuh oleh Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) warga Desa Simempar.
“Motif pembunuhan ini terjadi karena korban tidak mau menjual tanah leluhurnya untuk pembangunan perumahan dan pembibitan bawang. Pembahasan masalah ini sudah pernah dibahas dua hari sebelum pembunuhan,” ujar Julianto Sirait, Senin (25/1/2021).
Julianto menceritakan, sebelum kejadian pembunuhan itu, korban yang berprofesi sebagai petani mengaku belum bisa membuat keputusan untuk menjual lahan peninggalan leluhurnya. Untuk menjual lahan itu, korban menyatakan akan berembuk dengan keluarganya
“Keesokan harinya, Jaya Sembiring kembali mendatangi korban di rumahnya. Jaya Sembiring menanyakan keputusan atas lahan itu, apakah jadi dijual atau tidak. Saat itu, korban menjawab dengan nada yang membuat pelaku tersinggung,” katanya.
Jaya Sembiring, sambung Julianto, kemudian menyerang korban. Selain menganiaya korban, pelaku juga menghantamkan kepala korban menggunakan batu sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku diduga membakar tempat tinggal korban,” jelasnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi turun melakukan penyelidikan. Polisi turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga atas kematian korban di dalam rumahnya yang terbakar. Polisi menemukan luka bekas penganiayaan di tubuh korban.
“Setelah membunuh korban, tersangka Jaya Sembiring melarikan diri ke luar kota. Dia kabur dengan hidup berpindah-pindah, mulai dari tinggal di Aceh hingga ke Tanah Karo. Tersangka akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Jumat (22/1/1021) malam,” sebutnya.
Atas perbuatannya membunuh korban, Jaya Sembiring dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana. Ancaman hukuman terberat dari pelanggaran pasal itu dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com