Jakarta, YukUpdate – Seiring penemuan varian baru virus SARS-Cov-2 di South Wales, Inggris, Satgas Covid-19 mengumumkan perpanjangan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA), serta menambah sejumlah peraturan yang ditujukan kepada para pelaku perjalanan berstatus Warga Negeri Indonesia (WNI) dan WNA yang hendak memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit.
Berlaku sejak 15-25 Januari 2021, dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tercantum bahwa ketentuan dikecualikan untuk para pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta WNA dengan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Seluruh pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, saat kedatangan pelaku perjalanan akan kembali menjalani tes RT-PCR, serta melakukan karantina selama 5 hari.
Untuk WNI, pemerintah menyediakan akomodasi karantina khusus. WNA akan menjalani karantina dengan biaya mandiri di hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
Demikian juga jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, WNI akan ditanggung pemerintah, dan WNA dengan biaya mandiri. Setelah lima hari karantina, pelaku perjalanan akan kembali dites RT-PCR. Bila hasil mengatakan negatif, pelaku berhak melanjutkan perjalanan.
Sumber : Satgas COVID