Komitmen Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa dengan dukungan DPRD Badung dalam membantu meringankan beban masyarakat Badung dengan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) benar-benar terwujud.
BST diserahkan langsung oleh Bupti Giri Prasta didampingi Wabup Suiasa dan Ketua DPRD Putu Parwata serta Sekda Adi Arnawa secara simbolis kepada 8 orang penerima manfaat bertempat di Wantilan Objek Wisata Sangeh, Jumat (15/1). Dalam sambutannya Bupati Giri Prasta menyampaikan dalam menyikapi penerapan PPKM di Kabupaten Badung pihaknya bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Badung untuk menerbitkan legal opinion sehingga Pemkab Badung bisa menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp. 300 ribu per KK kepada warga penerima manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu Giri Prasta menyatakan bersyukur di masa sulit seperti ini Pemkab Badung masih bisa membantu meringankan beban masyarakat Badung. “Dimasa sulit seperti kita semua harus bersyukur karena kami Pemkab Badung melalui Dinas Sosial masih bisa membantu meringankan beban masyarakat selama penerapan PPKM. Semoga dengan adanya dana sosial tunai sebesar Rp. 300 ribu ini bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujarnya.
Sumber :badungkab.go.id