Jakarta, YukUpdate – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Penyidik Polda Metro Jaya untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab dengan Firza Husein. Di mana dengan pencabutan ini, kasus hukum tersebut bisa kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
“Putusannya itu memerintahkan kepada temohon dalam hal ini selaku Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan salah satu tokoh publik juga HRS dan FH. Di mana putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan,” ungkap Aby.
Dijelaskan Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.
“Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” lanjutnya.
Ketika ditanya tentang siapa pemohon agar kasus ini bisa dilanjutkan kembali, Aby menjelaskan itu adalah kewenangan Penyidik.
“Itu kewenangan penyidik,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada 2017 silam Rizieq Syihab dan Firza Husein sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus chat mesum. Saat itu, penyidik Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Irjen Pol Fadil Imran yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Fadil menetapkan keduanya sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dimana status tersebut dinaikkan sejak 29 Mei 2017. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena Rizieq Syihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke Tanah Suci di Mekkah, Arab Saudi. Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada 8 Mei 2017 untuk pemeriksaan pada lusanya. Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.
Setelah kasusnya berlalu, pihak Rizieq Syihab lalu melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya itu. Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2017 lalu. Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, pihak Rizieq Syihab kemudian memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
Sumber: BeritaSatu.com