Jakarta, YukUpdate – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 2021 menjadi sebesar Rp 253 triliun, lebih tinggi dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp 220 triliun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, peningkatan tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang pemberian subsidi bunga KUR pada 2021. Subsidi akan diperpanjang selama enam bulan ke depan dengan besaran mencapai 3%.
“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp 7,6 triliun,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa (29/12/2020).
Airlangga memaparkan, penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp 188,11 triliun, atau sekitar 99% dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 190 triliun. KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 226,5 triliun dan non-performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%.
Kinerja yang membaik tersebut juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3% dibandingkan 2019 yang sebesar 52%. Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26% pada 2019 menjadi 30% pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2% menjadi 10,7%.
“Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan agar UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi,” kata Airlangga.
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp 10 juta per penerima KUR.
Sumber: BeritaSatu.com