Jakarta, YukUpdate – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, pembubaran organisasi kemasyarakatan merupakan kewenangan pemerintah yang telah diamanatkan oleh undang-undang mengenai organisasi massa (ormas). Yang terpenting, kata Sunanto, pembubaran itu mengikuti kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Sunanto menanggapi langkah pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.
“Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran ormas oleh pemerintah merupakan kewenangan pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas,” ujar Sunanto dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Menurut Sunanto, organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya. Ormas, kata dia, merupakan pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
“Namun, kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tandas dia.
Pemerintah, lanjut Sunanto, tentunya mempunyai wewenang untuk membubarkan ormas jika ditemukan bukti-bukti bahwa ormas tersebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi dan undang-undang.
“Kami tetap mengimbau agar langkah pembubaran tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sunanto.
Diketahui, pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan apa pun. Pasalnya, FPI sejak 20 Juni 2019 telah bubar.
“Secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta.
Mahfud menyebut, FPI telah bubar maka tidak boleh melaksanakan aktivitas atas nama FPI. Jika masih melakukan kegiatan, aparat penegak hukum akan menindaknya.
“FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tutur Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, meski sudah bubar sejak Juni 2019, faktanya FPI masih melakukan berbagai aktivitas. Bahkan sering melakukan sweeping, provokasi, dan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Atas dasar itu, pemerintah perlu bersikap dengan melarang semua aktivitas FPI sejak tanggal 30 Desember 2020.
Pada konferensi pers terkait FPI, Mahfud didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kelapa BIN Budi Gunawan, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Sumber: BeritaSatu.com