Jakarta, YukUpdate – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan Pada APBN.
Dalam beleid aturan tersebut, komponen gaji dan upah yang diterima PPPK secara terperinci antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Selain itu, PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.
“Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk,” bunyi Pasal 11 Ayat (1) PMK tersebut,
Adapun besaran tunjangan suami dan istri diberikan 10% dari gaji pokok, yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perwakinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.
Sementara itu, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau anak angkat.
Khusus tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang atau beras. Tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kilogram setiap jiwa setiap bulan, sementara tunjangan pangan dalam bentuk uang diberikan setara Rp 10 kilogram beras setiap bulan.
Selanjutnya, tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, maupun fungsional.
Adapun PPPK juga mendapatkan potongan yang terdiri dari PPh Pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan.
Sumber : CNBC