Jakarta, YukUpadte —Penyidik masih menyusun proses administrasi untuk mengundang jaksa dalam gelar perkara kasus dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait massa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Penyidik juga masih mengevaluasi hasil klarifikasi dan pengumpulkan barang bukti serta analisis terkait hasil digital forensik.
“Semua ini disiapkan untuk gelar atau ekspos di depan jaksa. Kita masih tunggu jadwal, kapan karena saat ini masih nyusun administrasi. Kalau bukti permulaan cukup naik ke penyidikan kalau tidak ya dihentikan penyidikannya. Kalau (naik) penyidikan ya ada panggilan-panggilan jadi ya sangat memungkinkan yang kemarin (sudah diklarifikasi) akan dipanggil lagi,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (24/11/2020).
BACA JUGA
Pemkab Bogor Masih Bingung Terkait Sanksi Kerumunan Rizieq
Seperti diberitakan Polri mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Syihab di Jakarta dan di Megamendung, Bogor.
Pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”
Sumber:BeritaSatu.com