Jakarta, YukUpadate – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memutuskan untuk melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terkait lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret kian terasa dalam beberapa waktu terakhir.
Penyelidikan dilakukan setelah mendapat permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) atas nama industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut pada 1 Oktober 2020.
Produk barang kertas sigaret yang diselidiki terdiri atas tiga nomor Harmonized System (HS), yaitu ex.4813.20.00, ex.4813.90.10, ex.4813.90.90. Uraian dan nomor HS sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.
“Dari bukti awal permohonan yang diajukan oleh APKI, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri, dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret,” tutur Ketua KPPI Mardjoko seperti dikutip pada Kamis (29/10/2020).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, dalam tiga tahun terakhir (2016-2019) terjadi peningkatan jumlah impor barang kertas sigaret dengan tren sebesar 17,67%. Pada periode Januari-Juni 2020, jumlah impor meningkat sebesar 63,24% dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Negara asal impor barang kertas sigaret, antara lain Austria dengan pangsa pasar 32,12%, Tiongkok (31,59%), Vietnam (17,97%), Spanyol (12,75%), dan negara lain (5,58%).
Sedangkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, menurut Mardjoko, terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2016-2019.
Indikator tersebut diantaranya penurunan produksi yang berdampak terhadap menurunnya produktivitas dan kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, penurunan keuntungan dan berlanjut menjadi kerugian pada 2019, serta penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Pada Januari-Juni 2020, lanjut Mardjoko, pemohon mengalami kerugian yang semakin besar. Hal ini ditandai dengan adanya penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, yang berakibat kerugian finansial dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019.
“KPPI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, eksportir, eksportir produsen, dan importir. Pihak-pihak yang berkepentingan dipersilakan mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI,” ungkap Mardjoko.