Jakarta, YukUpdate – Setelah menjalani pemeriksa secara meraton akhirnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi dijebloskan penyidik ke sel tahanan Bareskrim. Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari.
Tersangka Gus Nur menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alasan penahanan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan.
“Resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan,” kata Irjen Argo Yuwono , Minggu (25/10/2020).
Gus Nur dibekuk penyidik Bareskrim Polri di kediamannya kawasan Malang, Jawa Timur lalu digelandang ke gedung Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan Polri terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU.
Ujaran kebencian yang menghantar Gus Nur hingga harus mendekam di balik trali besi disampaikan melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Atas dasar bukti itu, pada Rabu (21/10/2020) Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Penyidik sudah memiliki sejumlah bukti terkait kasus yang menjerat Gus Nur. Penyidikan segera meminta keterangan sejumlah sakri untuk proses pemberkasan. Gus Nur selama ini dikenal kritis yang akhirnya membuat dia harus berurusan dengan konsistensi penegakan hukum
Sumber:BeritaSatu.com