Tuesday , October 15 2024
Breaking News
Home / Headline / Gus Nur Resmi Dijebloskan ke Tahanan Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (kiri) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait Maklumat Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Maklumat Kapolri tersebut berisi tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster COVID-19 di Pilkada. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Gus Nur Resmi Dijebloskan ke Tahanan Bareskrim

Jakarta, YukUpdate – Setelah menjalani pemeriksa secara meraton akhirnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi dijebloskan penyidik ke sel tahanan Bareskrim. Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari.

Tersangka Gus Nur menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alasan penahanan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan.

“Resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan,” kata Irjen Argo Yuwono , Minggu (25/10/2020).

Gus Nur dibekuk penyidik Bareskrim Polri di kediamannya kawasan Malang, Jawa Timur lalu digelandang ke gedung Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan Polri terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU.

Ujaran kebencian yang menghantar Gus Nur hingga harus mendekam di balik trali besi disampaikan melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Atas dasar bukti itu, pada Rabu (21/10/2020) Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Penyidik sudah memiliki sejumlah bukti terkait kasus yang menjerat Gus Nur. Penyidikan segera meminta keterangan sejumlah sakri untuk proses pemberkasan. Gus Nur selama ini dikenal kritis yang akhirnya membuat dia harus berurusan dengan konsistensi penegakan hukum

Sumber:BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

iPhone Mendadak Laku Keras di China Jelang Rilis iPhone 16

Jakarta, YukUpdate – Penjualan smartphone asing, termasuk iPhone, di China meningkat 2,7% pada Juli 2024 secara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!