Wednesday , October 16 2024
Breaking News
Home / Ekonomi Bisnis / Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup

Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup

Jakarta, YukUpdate – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Senin (12/10/2020). Majelis Hakim menyatakan Hendrisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Susanti saat membacakan amar putusan Hary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

Tak hanya Hendrisman, dua mantan direksi Jiwasraya lainnya yang menjadi terdakwa perkara ini, yaitu mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan juga dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup.

Hukuman terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dua mantan petinggi PT Jiwasraya itu sebelumnya dituntut Jaksa untuk dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun pidana penjara. Sementara hukuman yang dijatuhkan terhadap Hary Prasetyo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

iPhone Mendadak Laku Keras di China Jelang Rilis iPhone 16

Jakarta, YukUpdate – Penjualan smartphone asing, termasuk iPhone, di China meningkat 2,7% pada Juli 2024 secara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!