TANGERANG, YukUpdate – Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka kemudian dijerat pasal berlapis atas 2 kasus yang dilakukan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada EFY, yaitu pasal 368 KUHP, pasal 289 KUHP, pasal 294 ayat (2) KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 267 ayat (3) KUHP.
“Sudah dilakukan penahanan tersangka karena memang sesuai pasal yang ada. Kita minta keterangan saksi ahli dan juga tersangka sendiri, ada dua kasus 368 KUHP kemudian 378 KUHP dan 289 dan 294 tentang pencabulan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (28/9/2020).
Tersangka terbukti melakukan tindak penipuan dengan mengatakan hasil rapid test korban reaktif, dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengubah hasil rapid test. Tersangka juga terbukti melakukan tindakan asusila berdasarkan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.
“Yang bersangkutan sudah non reaktif, tapi dikatakan reaktif sehingga itu kita arahkan ke psal 373 penipuan di situ. Kita juga cek rekaman CCTV, ada tiga adegan yang dia lakukan, dan itu terbukti makanya kita arahkan ke pasal 294 ya, di pasal 289 dan 294 KUHP yang arahnya pencabulan,” lanjut Yusri.
Sebelumnya diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Balige, Sumatera Utara setelah menyadari dirinya viral di media sosial. Polisi lalu berhasil menemukan jejak tersangka dan kemudian membawa tersangka untuk diminta keterangan pada Jumat, 25 September 2020.
Sumber : Okezone