Jakarta, YukUpdate – Berbicara tentang resesi memang tidak ada definisi yang rigid. Namun resesi adalah suatu keniscayaan ketika ekonomi global dirundung oleh pandemi yang skalanya besar dan belum pernah terjadi sebelumnya seperti pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini.
Virus corona jenis baru yang menyebar dengan sangat cepat sekaligus mematikan membuat banyak negara memilih untuk melakukan karantina wilayah atau sering disebut lockdown. Konsekuensi dari kebijakan ini jelas mandeknya laju perekonomian.
Lockdown yang masif dan serentak di berbagai belahan dunia terbukti telah menimbulkan kontraksi output baik di negara maju maupun negara berkembang. Fakta inilah yang pada akhirnya membawa ekonomi pada jurang resesi.
Sampai saat ini definisi resesi yang umum dipakai adalah menurut pandangan ekonom Julius Shiskin pada 1974. Resesi dijabarkan sebagai kontraksi dua kuartal berturut-turut.
Sementara itu jika menggunakan definisi yang lebih luas versi National Bureau of Economic Research (NBER) resesi definisikan secara lebih luas dengan menggunakan indikator tambahan dari high frequency data seperti tingkat pengangguran, penjualan ritel hingga produksi industri.
Jika mengacu pada definisi Shiskin, maka Singapura sebagai negara maju di kawasan Asia Tenggara sudah sah mengalami resesi. Hal yang sama juga dialami oleh Filipina sebagai negara berkembang.
Dua ekonomi ASEAN tersebut sudah mengalami kontraksi dua kuartal berturut-turut baik secara triwulanan (qoq) maupun secara tahunan (yoy). Jika berkaca pada Indonesia, pertumbuhan ekonomi RI sudah terkontraksi dua kuartal berturut-turut secara triwulanan, bahkan kontraksi terjadi sejak akhir tahun lalu.
Sumber : CNBC