Jakarta, YukUpdate – Menyambut masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Whisnutama Kusubandio giat mempersiapkan protokol kesehatan di berbagai kawasan industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Setelah tempat wisata, kini giliran bioskop yang mendapat pantauan langsung dari Menparekraf.
Khusus untuk mengawali pembukaan kembali bisokop pascapandemi Covid-19, Wishnutama terlebih dulu merilis program Indonesia Care. Harapannya, program ini dapat mengajak seluruh insan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengimplementasikan protokol kesehatan.
“Pandemi ini berdampak luar biasa, banyak pekerja kreatif terdampak oleh kondisi ini. Kemparekraf telah melaksanakan beberapa cara untuk memasuki masa adaptasi kebiasaan baru dengan Indonesia Care, yang fokus pada kesehatan, keselamatan, dan kelestarian alam (K3),” kata Whisnutama dalam peluncuran Indonesia Care virtual, Jumat (10/7/2020).
Dia juga mengatakan, Indonesia Care merupakan strategi komunikasi Kemparekraf dalam melaksanakan berbagai macam sektor parekraf dengan prinsip K3 bagi pelaku maupun konsumen.
“Ini merupakan komitmen Indonesia untuk menunjukkan peduli pada penanganan Covid-19,” katanya.
Panduan K3 untuk sektor ekonomi kreatif juga tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Kemparekraf dengan Kemdikbud tentang panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di sektor ekonomi kreatif dan juga kebudayaan, salah satunya bioskop.
“Ini sangat penting, dan protokol ini bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, akhirnya sektor ekonomi kreatif dan pariwisata bisa produktif dan aman dari Covid-19, dengan melibatkan para pelaku usaha, konsumen, hingga para artisnya. Jangan sampai sektor perfilman menjadi klaster baru pandemi ini,” terang Whisnutama.
Sementara itu, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru, Ahmad Mahendra mengatakan, SKB ini menunjukkan kepedulian dankepastian pemerintah kepada pelaku seni dan budaya.
“SKB berisi tentang panduan di museum, pertunjukan, galeri seni, dan lainnya. Termasuk bioskop. Tetapi tetap harus sesuai protokol kesehatan dan izin dari daerah. Daerah yang masih zona merah tidak dipaksakan untuk dibuka. Juga tidak diadakan syuting saat daerah tersebut masih merah, sampai mendapat izin dari dinas kesehatan daerah dan Kepolisian,” terangnya.
Sumber: BeritaSatu.com