Jakarta, YukUpdate – Setelah kontroversi mencuat, Presiden Joko Widodo akhirnya merevisi aturan pelaksana Program Kartu Prakerja. Revisi aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Salah satu aturan yang ditambah adalah sanksi bagi penerima Kartu Prakerja namun ternyata tidak berhak. Aturan ini diatur dalam Pasal 31 C dan 31 D.
Dalam 31 C dinyatakan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan, wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja,” tulis Pasal 31 C butir kedua.
Selanjutnya, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, maka Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Juli 2020.
Sumber : CNBC Indonesia