Jakarta, YukUpdate – Pelanggan Telkomsel, IndiHome, dan wifi.id akhirnya bisa mengakses Netflix. Ini karena Telkom membuka blokir perusahaan video on demand ini. Bersamaan dengan itu pelanggan juga akan dipunguti pajak PPN 10%.
Telkom membuka blokir Netflix sejak kemarin (7/7/2020) setelah 4 tahun menghentikan layanan ini. Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo mengungkapkan pembukaan blokir ini karena Neflix sudah menunjukkan komitmen serius agar bisa diterima masyarakat seperti memastikan ketersediaan tools dalam sistem untuk pembatasan akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control).
Juga dalam menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan. Termasuk sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari Pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Termasuk sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari Pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Disamping itu juga, Netflix menyepakati komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN” di mana salah satu kesepakatannya adalah untuk tidak menayangkan prohibited content yakni konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.
Dengan adanya implementasi content code dari Netflix ini, Telkom menyambut itikad baik tersebut sebagai peluang meningkatkan kualitas layanan melalui ragam konten hiburan, termasuk konten lokal dengan tetap berkomitmen mengedepankan kenyamanan dan perlindungan terhadap pelanggan.
“Kemitraan ini merupakan upaya menumbuhkembangkan bisnis digital serta untuk terus menjaga excellent customer experience TelkomGroup dengan menyediakan berbagai kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses konten-konten berkualitas. Ke depannya Telkom berharap agar Netflix dapat lebih berperan pada kemajuan perfilman nasional dengan memperbanyak tayangan produk konten lokal,” ujar Arif melalui keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).
Pembukaan pemblokiran ini juga bersamaan dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Pungutan pajak ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2020. Selama ini Netflix memang tak menarik pajak PPN dari penggunanya di Indonesia.
Dasar pemungutan pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan pajak PPN. Aturan ini berlaku 1 Juli 2020.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2020).
Sumber : CNBC Indonesia