Denpasar, YukUpdate – Ganjaran hukuman berat akhirnya diterima Ni Ketut Artani. Mantan Sekretaris LPD Desa Adat Kekeran, Abiansemal, Badung, ini akhirnya diganjar dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan tak hanya hukuman pidana, Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day juga mengganjar …
Read More »
Yuk Update Info Terupdate seputar Berita, Keuangan, Teknologi, Entertaimnet, Olahraga, serta Lifestyle