Tuesday , April 21 2026
Breaking News
Home / Headline / Pemerintah Larang Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI
FPI

Pemerintah Larang Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI

Jakarta, YukUpdate – Pemerintah secara resmi melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, FPI melakukan sejumlah pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.

Pelarangan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mulai berlaku Rabu (30/12/2020).

Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Rabu siang.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud.

Sumber: BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Silaturahmi Strategis BRI Region 6 dan PT Askrindo Perkuat Sinergi Kerja Sama

Dalam upaya mempererat hubungan dan meningkatkan sinergi kerja sama, BRI Region 6 menggelar pertemuan silaturahmi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Eitss ga bole copas lho !!