Jakarta, YukUpdate – Pemerintah secara resmi melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, FPI melakukan sejumlah pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.
Pelarangan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mulai berlaku Rabu (30/12/2020).
Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Rabu siang.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud.
Sumber: BeritaSatu.com