Tuesday , October 15 2024
Breaking News
Home / Headline / Pemerintah Larang Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI
FPI

Pemerintah Larang Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI

Jakarta, YukUpdate – Pemerintah secara resmi melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, FPI melakukan sejumlah pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.

Pelarangan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mulai berlaku Rabu (30/12/2020).

Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Rabu siang.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud.

Sumber: BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

iPhone Mendadak Laku Keras di China Jelang Rilis iPhone 16

Jakarta, YukUpdate – Penjualan smartphone asing, termasuk iPhone, di China meningkat 2,7% pada Juli 2024 secara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!