Monday , November 10 2025
Breaking News
Home / Headline / Pemerintah Larang Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI
FPI

Pemerintah Larang Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI

Jakarta, YukUpdate – Pemerintah secara resmi melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, FPI melakukan sejumlah pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.

Pelarangan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mulai berlaku Rabu (30/12/2020).

Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Rabu siang.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud.

Sumber: BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Pengertian Hiatus dan Perbedaannya dengan Vakum

Hiatus adalah jeda atau istirahat sementara dari suatu aktivitas, baik dalam pekerjaan, media sosial, maupun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!