Jakarta, YukUpdate – Pemerintah dan juga PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan roda empat yang akan dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.
Ditargetkan, pelarangan tersebut bisa berjalan pada Agustus atau September 2022 apabila Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 resmi dituntaskan.
Untuk mendukung pelarangan penggunaan Pertalite dan Solar Subsidi supaya lebih tepat sasaran, saat ini Pertamina sudah mewajibkan pendaftaran kendaraan roda empat melalui website MyPertamina. Terdapat 50 kota/kabupaten yang sudah wajib mendaftarkan kendaraanya.
Sebelumnya memang, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya saat ini tengah menghitung berapa potensi penghematannya jika pembatasan pembelian Pertalite maupun Solar diberlakukan dalam waktu dekat ini.
“Saat ini lagi dihitung berapa penghematannya jika diterapkan 1 Agustus atau 1 September,” ujar Saleh, Senin (11/7/2022).
Menurut Saleh jika konsumsi Pertalite pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 10% saja, maka hingga akhir tahun konsumsinya diperkirakan akan tembus 25 juta kilo liter (kl). Sementara, jika konsumsinya naik sebesar 20%, maka hingga akhir tahun konsumsinya diproyeksi mencapai 28 juta kl. “Untuk tidak jebol, pengaturan yang diperketat,” kata dia.
Saleh belum bisa memastikan apakah per 1 Agustus ini kebijakan pembatasan pembelian pertalite dengan kriteria mobil tertentu akan berjalan. Yang jelas, kata Saleh masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang kemudian akan di sosialisasikan. “Baru implementasi,” tandas dia.
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya belum menentukan kapan pembatasan pembelian BBM Pertalite diberlakukan. Namun yang pasti pihaknya selalu menghimbau agar masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk segera mendaftar.
“Masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera mendaftar baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina,” ujarnya, Senin (25/7/2022).
Yang terang, jika kebijakan pelarangan berlaku, Irto menegaskan bahwa pembelian BBM Pertalite maupun Solar tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Setidaknya konsumen hanya cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di Handphone.
“Implementasi QR Code untuk pembelian saat ini belum ditentukan waktunya. Jadi saat ini masih dalam proses pendaftaran dan sosialisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
Jika kebijakan ini diteken, artinya terdapat beberapa mobil yang akan dilarang membeli Pertalite dan Solar Subsidi. Berikut kendaraan roda empat yang akan dilarang:
Toyota: ada beberapa mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc, antaranya Alphrad, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, dan mobil sport Supra.
Hyundai: Santa Fe 2.5, Mercedes-Benz, GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, dan Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.
BMW: antaranya 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8.
Mitsubishi: Sejumlah model premium lain dan mobil kategori lawas terpantau banyak yang menggunakan mesin bensin dengan kapasitas di atas 2.000 cc seperti halnya Mitsubishi Pajero Sport. Pajero Sport sebelumnya sempat dijual dengan mesin V6 3.000 cc, namun sejak 2016 atau saat all new meluncur, varian ini dihilangkan.
Perlu diketahui daftar kendaraan di atas rata-rata aktif atau masih dijual oleh agen pemegang merek. Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah mobil yang tidak boleh membeli Pertalite akan lebih banyak lagi ke depannya.
Sumber : CNBC