Saturday , April 19 2025
Breaking News
Home / Headline / Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun
Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun

Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun

Tangerang, YukUpdate – Artis sekaligus Disc Jockey (DJ) Dian Meswari atau Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Penetapan sebagai tersangka tersebut setelah Dinar melakukan porno aksi menggunakan bikini dan turun ke jalan guna memprotes perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah.

Aksi tersebut dilakukan Dinar pada Selasa (3/8/2021) di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Porno aksi tersebut membuat Dinar diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (4/8/2021) malam. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) sore.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, maka kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka. Di mana dirinya kita sangkakan pelanggaraan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” ungkap Azis.

Azis menambahkan, penetapan tersangka pada wanita kelahiran 21 April 1993 itu diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. Polisi menyatakan terdapat unsur pidana sehingga Dinar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan. Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” tegasnya.

Azis menilai apa yang dilakukan Dinar sebagai tindakan yang tidak terpuji, terlebih Indonesia sebagai negara yang majemuk memiliki norma agama dan budaya yang harus dipatuhi. Dimana apa yang dilakukan Dinar tidak mencerminkan budaya dan norma agama di Indonesia terlebih saat melakukan protes terhadap kebijakan yang diambil Pemerintah.

“Apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma agama dan budaya,” tambahnya.

Meski kini statusnya sebagai tersangka, Dinar sendiri tidak akan menjalani penahanan. “Untuk sementara yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, beberapa barang bukti yang dipakai oleh Dinar Candy dalam aksi tersebut telah kita sita,” tandasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

ASUS Consumer PC Blogger Gathering Roadshow

Denpasar, 30 Agustus 2024  – ASUS resmi memperkenalkan ASUS AI, lini produk laptop yang sudah dibekali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!